Loading...

Proses sertifikasi SMK3 berdasarkan ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.

Pemerintah mendorong setiap organisasi untuk wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya dan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkungan kerjanya terhadap risiko keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari organisasi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Landasan Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia adalah Undang Undang R.I. No. 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN, pada Pasal 87, yaitu:

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penerapan SMK3 diatur dengan Peraturan Pemerintah R.I. No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada Pasal 5, yaitu:
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya;
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

  1. Memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau;
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

MANFAAT SMK3

  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Mengurangi biaya operasional dengan menurunkan risiko dan mencegah kerugian akibat kecelakaan
  • Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Sebagai persyaratan kepatuhan organisasi pada hukum yang berlaku.
  • Meningkatkan reputasi bisnis organisasi

Related Service

Laboratorium

Related Industries

Manufaktur