Loading...

Kerangka Kebijakan Tata Kelola & Kepatuhan PT Mutuagung Lestari Tbk dibentuk untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, standar etika, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kerangka ini mencakup kebijakan tata kelola utama, Komite Audit, dan mekanisme kepatuhan yang dirancang untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di seluruh organisasi.

Kode Etik

Kode etik untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan pada dasarnya diatur oleh Piagam Dewan Komisaris dan Piagam Dewan Direksi.

Sementara itu, kode etik umum untuk karyawan diatur dalam Peraturan Perusahaan, yang diperbarui setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).

Setiap individu di dalam Perusahaan wajib menjunjung tinggi dan mewujudkan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam fungsi dan tugas masing-masing, sambil mempertahankan rasa memiliki yang kuat terhadap Perusahaan.

Setiap karyawan termotivasi untuk secara konsisten memberikan upaya terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai hasil yang optimal, termasuk kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Perusahaan.

Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Audit, dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan tentang perubahan dan pengangkatan Ketua Komite Audit Perseroan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dewan Komisaris Nomor 214.69/SKEP-MUTU/VII/2024, tanggal 1 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Dewan Komisaris telah menetapkan susunan Komite Audit sebagai berikut:

Ketua

Sebelumnya: Herliana Dewi

Sekarang: Gati Wibawaningsih

Anggota
Beni Subena
I
Nyoman Widia

Kebijakan Dividen

Semua saham biasa terdaftar yang telah diterbitkan dan dibayar penuh, termasuk saham biasa terdaftar yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini, memiliki hak yang sama dan setara, termasuk hak atas pembagian dividen.

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan mempertimbangkan kewajaran pembagian dividen dan kepentingan Perseroan. Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas, selama Perseroan memiliki saldo laba ditahan yang positif dan telah mengalokasikan cadangan wajib, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa: (1) pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian tersebut dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.

Berdasarkan resolusi Dewan Direksi dan dengan persetujuan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dapat mendistribusikan dividen interim sebelum akhir tahun keuangan Perusahaan jika kondisi atau kemampuan keuangan Perusahaan memungkinkan, dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini dengan syarat bahwa dividen interim tersebut diperhitungkan terhadap dividen yang akan didistribusikan berdasarkan resolusi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan berikutnya. Jika Perusahaan mengalami kerugian pada akhir tahun keuangan, dividen interim yang telah didistribusikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perusahaan. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi bertanggung jawab secara bersama-sama dan secara tanggung jawab penuh atas kerugian Perusahaan jika pemegang saham tidak mampu mengembalikan dividen interim tersebut.

Setelah Penawaran Umum Perdana (IPO), Perusahaan berencana untuk membayar dividen tunai kepada pemegang saham Perusahaan dengan rasio hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba ditahan positif Perusahaan tahun berjalan setelah dikurangi alokasi untuk cadangan wajib, menggunakan tahun keuangan 2023 untuk didistribusikan pada tahun 2024. Rencana ini akan mempertimbangkan kesehatan keuangan Perusahaan dan hak Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan untuk menentukan sebaliknya sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan. Distribusi dividen oleh Perusahaan ditentukan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan, serta kinerja Perusahaan dan rencana pengembangan bisnis.

Tidak ada batasan yang membatasi hak pemegang saham publik untuk menerima dividen. Jadwal, jumlah, dan jenis pembayaran dividen akan mengikuti rekomendasi Dewan Direksi; namun, tidak ada kepastian bahwa Perusahaan akan mendistribusikan dividen di setiap periode akuntansi. Keputusan untuk membayar dividen akan bergantung pada persetujuan manajemen, berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, termasuk:

  1. Pendapatan Perusahaan dan ketersediaan arus kas;
  2. Proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perusahaan;
  3. Prospek bisnis Perusahaan;
  4. Belanja modal dan rencana investasi lainnya;
  5. Rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya.


Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut akan bergantung pada rekomendasi Dewan Direksi Perusahaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti laba ditahan, kondisi keuangan, likuiditas, prospek bisnis di masa mendatang, dan kebutuhan kas. Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah (IDR). Pemegang saham pada tanggal pencatatan berhak atas jumlah dividen penuh, dengan tunduk pada peraturan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham asing (di luar Indonesia) akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) (sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku).

Riwayat pembayaran dividen Perusahaan adalah sebagai berikut:

TahunTanggal PembayaranTotal Dividen Tunai (IDR)
202022 Desember 2021IDR 7,756,019,581
202112 Desember 2022IDR 7,466,913,118
202321 Desember 2023IDR 20,500,000,000

Kebijakan dividen Perusahaan merupakan pernyataan niat saat ini dan tidak mengikat secara hukum, karena kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan persetujuan Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Perlindungan bagi Pelapor Pelanggaran
Perusahaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran guna menumbuhkan rasa aman dan mendorong mereka untuk melaporkan pelanggaran. Perlindungan bagi pelapor pelanggaran diberikan dalam bentuk-bentuk berikut:

  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor, termasuk nama, nomor telepon, atau informasi apa pun yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor.
  • Perlindungan terhadap pembalasan dari pihak yang dilaporkan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  • Perlindungan dari tekanan, pengamanan hak-hak karyawan, perlindungan terhadap tuntutan hukum, serta perlindungan terhadap harta benda dan keselamatan fisik.

Pengajuan Laporan Pelanggaran
Para pelapor pelanggaran dapat mengirimkan laporan pelanggaran kepada manajemen Perusahaan melalui alamat email berikut:


Penanganan Keluhan
Perusahaan menjamin bahwa semua laporan pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pelanggaran yang berulang dan sistematis akan dilaporkan kepada pejabat terkait yang berwenang untuk menerapkan tindakan korektif.

Pihak Pengelola Pengaduan
Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) perusahaan dikelola oleh Unit Audit Internal di bawah pengawasan langsung dan pelaporan kepada Dewan Direksi. Unit ini secara berkala meninjau setiap laporan yang masuk untuk tindakan lebih lanjut.

Hasil Penanganan Keluhan
Penerapan kebijakan pelaporan pelanggaran dianggap sebagai metode yang efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan. Setelah pengaduan diterima, laporan tersebut akan diselidiki oleh tim audit internal terkait potensi unsur pelanggaran atau kecurangan.
Selama tahun 2022, Perusahaan tidak menerima pengaduan atau laporan pelanggaran apa pun dari karyawan atau pihak lain.