Loading...

MUTU beroperasi di lingkungan yang sangat diatur di mana independensi, ketidakberpihakan, dan konsistensi adalah hal mendasar.

Untuk memastikan kepercayaan dari regulator, klien, dan badan akreditasi internasional, MUTU menerapkan sistem manajemen terintegrasi yang didukung oleh prinsip-prinsip etika yang jelas, perlindungan ketidakberpihakan yang ketat, dan komitmen anti-penyuapan.

Kebijakan-kebijakan ini memandu pengambilan keputusan di seluruh aktivitas sertifikasi, inspeksi, dan pengujian serta ditinjau secara berkala untuk diselaraskan dengan standar internasional dan persyaratan akreditasi.

Sistem Manajemen Terpadu

MUTU menerapkan Sistem Manajemen Terpadu untuk memastikan konsistensi kualitas, keselamatan, tanggung jawab lingkungan, keamanan informasi, dan perilaku etis di seluruh kegiatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Sistem ini mengintegrasikan standar yang diakui secara internasional—termasuk manajemen kualitas, manajemen lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan informasi, dan anti-penyuapan—ke dalam satu kerangka kerja yang koheren. Hal ini memungkinkan MUTU untuk mengelola risiko, menjaga imparsialitas, mematuhi persyaratan peraturan dan akreditasi, serta terus meningkatkan kinerja organisasi.

Sistem Manajemen Terpadu diterapkan di semua tingkatan operasional dan secara berkala ditinjau untuk memastikan efektivitas, relevansi, dan keselarasan dengan standar internasional dan harapan pemangku kepentingan.

Bacalah Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu Kami

Komitmen Anti-Suap

PT Mutuagung Lestari Tbk berkomitmen pada praktik anti-penyuapan dalam melaksanakan semua layanannya, termasuk sertifikasi, inspeksi, dan pengujian, serta mengendalikan risiko terkait penyuapan. Setiap insiden penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/wewenang, penyuapan/gratifikasi yang terjadi di dalam PT Mutuagung Lestari Tbk atau terkait dengan perusahaan akan segera diselidiki dan dilaporkan. PT Mutuagung Lestari Tbk menganalisis laporan dan menindaklanjuti pelanggaran berdasarkan bukti yang diberikan, sambil memastikan perlindungan bagi pelapor. Pelapor harus memberikan setidaknya informasi berikut: Jenis pelanggaran. Waktu kejadian, seperti tanggal, hari, dan jam. Pihak yang terlibat dalam pelanggaran. Bukti lain yang mendukung terjadinya pelanggaran, seperti dokumen transaksi dalam bentuk visual, audio, atau kertas. Informasi tentang saksi lain yang mengamati kejadian tersebut tetapi tidak terlibat dalam pelanggaran. Laporan harus didukung oleh data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk menjatuhkan individu. Laporan dapat disampaikan kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko atau pimpinan tertinggi PT Mutuagung Lestari Tbk melalui:
  • Email: [email protected]
  • Website: www.mutucertification.com
  • Kotak Pos: Jl. Raya Bogor KM 33.5 No. 19 Cimanggis, Depok 16953

Situs web WBS

MUTU International (MUTU) berkomitmen pada praktik anti-penyuapan dalam semua layanannya, termasuk sertifikasi, inspeksi, dan pengujian, sambil mengendalikan risiko terkait penyuapan. Untuk memantau efektivitas sistem manajemen anti-penyuapan yang diterapkan, MUTU menyediakan layanan pelaporan yang dikelola secara independen dan profesional. Sistem Pelapor Pelanggaran MUTU terhubung langsung dengan Tim Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan, yang diawasi oleh Dewan Direksi.

Laporan pelanggaran dapat disampaikan dalam bahasa Indonesia atau Inggris melalui saluran yang disediakan.

Setiap laporan akan ditanggapi dan diselidiki lebih lanjut oleh Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan melalui prosedur yang melindungi hak pelapor pelanggaran. MUTU menjamin perlindungan dan kerahasiaan bagi setiap pelapor pelanggaran. Pelaporan melalui Sistem Pelapor Pelanggaran dilakukan berdasarkan prinsip anonimitas, kerahasiaan, dan independensi.

Pelapor pelanggaran didorong untuk memberikan identitas mereka saat menyampaikan pengaduan dan untuk memastikan bahwa semua informasi mengenai identitas dan laporan mereka dirahasiakan. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dilakukan berdasarkan prinsip anonimitas, kerahasiaan, dan independensi.

Saluran Pelaporan MUTU WBS

  • Email: [email protected] Alamat email pelapor tidak akan dibagikan dengan Departemen Kode Etik/SDM MUTU tanpa persetujuan pelapor.
  • Surat Kepada: Fungsi Kepatuhan Anti-Suap
  • Alamat: Jl. Raya Bogor KM 33.5 No. 19 Cimanggis, Depok 16953 Formulir pelaporan dapat diunduh di sini dan dikirimkan dengan informasi lengkap.
  • Layanan SMS Pelapor akan dilayani tanpa harus mengungkapkan identitas mereka.
Para pemangku kepentingan dapat menggunakan saluran pelaporan di atas kapan saja ketika mereka menemukan perilaku tidak etis atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku.

Read Our Code of Conduct & Anti Bribery Policies

Komitmen Ketidakberpihakan

Ketidakberpihakan adalah prinsip mendasar dalam kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian MUTU. MUTU berkomitmen untuk melakukan semua operasi secara objektif, independen, dan bebas dari tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lain yang dapat mengkompromikan integritas keputusannya.

Untuk menjaga ketidakberpihakan, MUTU menetapkan batasan yang jelas antara kegiatan sertifikasi dan konsultasi, mengelola konflik kepentingan, dan mewajibkan semua personel dan pihak terkait untuk mematuhi standar etika dan profesional yang ketat. Langkah-langkah ini memastikan bahwa hasil sertifikasi hanya didasarkan pada bukti objektif dan standar yang berlaku.

Komitmen ini didokumentasikan secara formal, dikomunikasikan di seluruh organisasi, dan ditinjau secara berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap persyaratan akreditasi internasional dan harapan pemangku kepentingan.

Read Our Commitment To Impartiality